Pendaftaran Pasien Umum

No. SK: 188.4/185/415.17.5/2023

  1. KTP
  2. KK

  1. Petugas mempersilahkan pasien mengambil nomor antrian sesuai poli yang di tuju
  2. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai nomor urut antrian;
  3. Petugas meminta nomor antrian, dan menanyakan kartu identitas (KTP,KK,SIM) ;
  4. Petugas menjelaskan dengan bahasa yang mudah dimengerti tentang persetujuan umum serta meminta pasien/keluarga untuk mengisi dan menandatangani lembar tersebut
  5. Petugas memasukkan data pasien ke dalam komputer dan secara langsung pasien tersebut akan mendapatkan nomor rekam medis;
  6. Petugas membuatkan rekam medis baru berdasarkan data identitas pasien;
  7. Petugas menulis jenis administrasi, nomor antrian dan nomor karcis pada lembar rekam medis pasien;
  8. Petugas mencatat nomor rekam medis pasien yang keluar pada buku ekspedisi rekam medis;
  9. Petugas memilah rekam medis pasien ke dalam map unit pelayanan yang dituju pasien;
  10. Petugas mengirimkan Dokumen Rekam Medis (DRM) ke unit pelayanan dituju pasien.

Pelayanan mulai memanggil pasien sampai entry data dan menyiapkan dokumen rekam medis 

Sesuai PERBUP Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan BUPATI Nomor 35 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.


pasien BPJS : Gratis / tanpa biaya/tarif


Kartu berobat pasien

Nomor Pengaduan 081249393171


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

santrinemasjo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien Umum"