Dispensasi Nikah

No. SK: 067/248/415.60/2024

  1. Fotokopi KTP calon mempelai
  2. Fotokopi KK calon mempelai
  3. Akta Kelahiran calon mempelai
  4. Blanko dari KUA yang sudah diisi lengkap

  1. Pemohon datang ke Kantor Desadengan membawa berkas
  2. Kepala Desa membuatkan Pengantar Dispensasi
  3. Pemohon membawa Pengantar Dipensasi ke Kecamatan
  4. Petugas Loket menerima Berkas dari Pemohon
  5. Petugas Loket membuatkan Surat Dispensasi dan diajukan kepada Camat untuk ditandatangani
  6. Petugas Loket meregister dan menyerahkan Surat Dispensasi Nikah kepada Pemohon
  7. Pemohon melanjutkan Proses ke KUA

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

Telp.             :  0321-494877


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"