Pindah Antar Desa

No. SK: 188/21/415.71/2022

  1. Form F-1.03
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Keluarga (KK
  4. Surat kehilangan dari Kepolisian (jika disebabkan KTP/KK hilang)
  5. Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur (kurang dari 17 tahun) supaya melengkapi fotokopi KK yang diikuti anggota keluarga tersebut

  1. Pemohon datang ke Kantor Desa
  2. Pemohon datang ke Kecamatan membawa Blanko Pengajuan Surat Pindah
  3. Petugas Loket menerima berkas pengajuan Pemohon
  4. Petugas Loket menyerahkan kepada Operator
  5. Operator memproses berkas pengajuan pindah dan diajukan kepada Camat untuk ditandatangani
  6. Petugas Loket menyerahkan berkas kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pindah Antar Desa

Telp.             :  0321-494877


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Antar Desa"