Fasilitasi Pelayanan Lansia

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Setelah mendaftar ke loket, pasien menunggu panggilan sesuai urutan antrian di ruang tunggu poli lansia
  2. Setelah mendaftar ke loket, pasien menunggu panggilan sesuai urutan antrian di ruang tunggu poli lansia
  3. Setelah dipanggil, maka dilakukan anamnesa dan pemeriksaan terhadap pasien
  4. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ( bila diperlukan)/rujukan (bila perlu)/mendapat resep obat
  5. Jika dirujuk anatar unit maka pasien menuju ke poli yang ditentukan, jika dirujuk ke RS maka pasien bisa melanjutkan pengobatan sesuai jadwal ddan RS sesuai dengan surat rujuka, apabila mendapat resep pasien bisa menukarkan di farmasi

Anamnesa dan pemeriksaan pasien : 10 menit

Pembuatan resep : 2 menit

Pasien BPJS : gratis

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat


PELAYANAN KESEHATAN LANSIA

       Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

1)      Kotak saran / pengaduan Puskesmas.

2)      SMS/WA pada nomor : 0811 3800 6661

3)      Facebook : Puskesmas Perak

4)      Instagram : @puskesmas_perak

5)   Email Puskesmas : pkmperak@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

s.id/PKMPERAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pelayanan Lansia"