Surat Rekomendasi Pencairan DD, ADD, Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, Bantuan Khusus Keuangan, Dan Bantuan Sumber Dana Lainnya

No. SK: 060/254/424.301/2022

  1. 1) Laporan APBDesa
  2. 2) LPPD dan LKPPD
  3. 3) Form Verifikasi Kecamatan
  4. 4) Pengantar ke DPMD
  5. 5) Uang masuk rekening
  6. 6) Cetak SPP
  7. 7) Rekomendasi Pencairan
  8. 8) Ambil uang di Bank Jatim

  1. Pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD)
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dokumen
  3. Petugas menyampaikan berkas kepada Kasi PMD
  4. Kasi PMD melakukan verifikasi berkas dan paraf permohonan
  5. Camat memberikan tandatangan
  6. Petugas merigester dan memberikan stempel Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) dan menyampaika kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pencairan Dd, Add, Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, Bantuan Khusus Keuangan, Dan Bantuan Sumber Dana Lainnya

Menyampaikan langsung kepada staf kecamatan Bangil Menghubungi Kantor Kecamatan Bangil Telp. 081359780629

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Pencairan DD, ADD, Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, Bantuan Khusus Keuangan, Dan Bantuan Sumber Dana Lainnya"