Layanan Data dan Informasi

No. SK: 060/254/424.301/2022

  1. a. Identitas Pemohon meliputi nama perseorangan/instansi, kontak yang dapat dihubungi dan alamat email
  2. b. Data dan Informasi yang diminta secara jelas
  3. c. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi dimaksud
  4. d. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan

  1. Pengguna Layanan Menyampaikan Surat permohonan penyediaan data dan informasi
  2. Penyelenggara pelayanan menerima Surat Permohonan Penyediaan Data dan Informasi dari pengguna layanan
  3. Pengguna layanan menerima tanda terima
  4. Pengguna layanan menunggu hasil analisis oleh Kecamatan Bangil terhadap data dan informasi yang diminta

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Ketersediaan Data dan Informasi

Menyampaikan langsung kepada staf kecamatan Bangil Menghubungi Kantor Kecamatan Bangil Telp. 081359780629

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Data dan Informasi"