Layanan Sosialisasi

No. SK: 060/254/424.301/2022

  1. a. Identitas Pemohon
  2. b. Materi Sosialisasi yang dibutuhkan secara jelas disertai kerangka acuan kegiatan
  3. c. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan sosialisasi

  1. Kepala Seksi/ Kasubbag membuat nota dinas untuk kegiatan sosialisasi beserta narasumber terkait
  2. Kepala Seksi/ Kasubbag melakukan verifikasi nota dinas dan diteruskan ke Desa
  3. Nota dinas yang sudah dibubuhi paraf oleh Kepala Seksi/ Kasubbag, selanjutnya diajukan kepada Sekretaris Kecamatan yang menangani urusan pelayanan terkait dalam rangka uraian tugas pelayanan administrasi kemudian nota dinas diteruskan kepada Camat
  4. Kepala Seksi/ Kasubbag menyiapkan materi, sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi
  5. Kepala Seksi/ Kasubbag melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Pengguna Layanan
  6. Sosialisasi diterima oleh pengguna layanan.

1 Hari

Sesuai Peraturan terkait Narasumber

Kegiatan Sosialisasi

Menyampaikan langsung kepada staf kecamatan Bangil Menghubungi Kantor Kecamatan Bangil Telp. 081359780629

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sosialisasi"