Rekomendasi Pengangkatan, Mutasi Dan Pemberhentian Perangkat Desa

No. SK: 060/12/424.318/2023

  1. 1. Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Desa dari Proses P3D (Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa): a. Surat Rekomendasi Pengangkatan Calon Perangkat Desa menjadi Perangkat Desa b. Berita acara ujian P3D c. Daftar Nilai Hasil Ujian P3D; d. Persyaratan administrasi Calon Perangkat Desa berupa surat lamaran yang diajukan secara tertulis di atas kertas segel/bermaterai cukup kepada Kepala Desa melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan, dengan wajib melampirkan:
  2. 2. Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan YME
  3. 3. Fotokopi ijazah pendidikan dari ijazah pendidikan dasar sampai dengan ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang
  4. 4. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran atau surat kenal lahir yang dilegalisir pejabat berwenang
  5. 5. Fotokopi KTP yang dilegalisir pejabat berwenang
  6. 6. Fotokopi KK yang dilegalisir pejabat berwenang;
  7. 7. SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian minimal tingkat Kepolisian Sektor
  8. 8. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani;
  9. 9. Pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6 centimeter;

  1. 1. Pengajuan kelengkapan berkas 2. Petugas melakukan proses registrasi terhadap berkas-berkas yang telah lengkap 3. Surat keterangan yang dimohonkan akan didelegasi oleh Pejabat yang berwenang dan distempel oleh petugas terkait

60 Menit 

Tidak dipungut biaya

2 Hari Kerja jika persyaratan pemohon lengkap

Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Kecamatan Rejoso

Jl. Rejosolor No. 01 Kecamatan Rejoso ( 0343) 484345
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengangkatan, Mutasi Dan Pemberhentian Perangkat Desa"