Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB-P2)

No. SK: 060/254/424.301/2022

  1. Membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT-PBB)

  1. Membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT-PBB)

15 Menit

Biaya sesuai tercantum di SPPT

SURAT TANDA TERIMA SETORAN (STTS) PBB

Menyampaikan langsung kepada staf kecamatan Bangil

Menghubungi Kantor Kecamatan Bangil

Telp. 081359780629



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB-P2)"