Pelayanan Pembayaran PBB

  1. Membawa SPPT (Surat Pemberitahuan Pembayaran Terhutang) PBB yang tertanggung dari WP (Wajib Pajak)

  1. WP (Wajib Pajak ) menyerahkan SPPT PBB Kepad petugas pajak
  2. petugas memverifikasi dan menginput nomor objek pajak
  3. WP (Wajib Pajak ) membayar pajak sesuai jumlah yang tercantum pada SPPT
  4. WP (Wajib Pajak ) menerima STTS (Surat tanda terima setoran ) yang telah dicetak petugas pajak

sesuai yang tercantum diSPPT 

Pelayanan Pembayaran PBB

  •      Alamat        : Jl. Raya Gondangwetan No. 24
  •     Telp.             : 085150655155
  •      Website       :
                                    1)    https://gondangwetan.pasuruankab.go.id

                              2)   https://www.lapor.go.id/

   Instagram      : @kec.gondangwetan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembayaran PBB "