Layanan Pengaduan

  1. Dokumen/berkas pendukung terkait permasalahan yang akan dikonsultasikan

  1. Konsultasi dengan datang langsung ke Penanganan Pengaduan
  2. 2) Konsultasi via daring ke Call Center Pelayanan Publik

15 Menit 

Gratis 

Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Layanan Publik

Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Kecamatan Rejoso

Jl. Rejosolor No. 01 Kecamatan Rejoso (0343) 484345
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ONLINE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan "