Pelayanan Surat Keterangan Kematian

No. SK: 008 TAHUN 2023

  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. Surat Kematian dari Rumah Sakit/ Puskesmas
  3. Kartu Keluarga asli
  4. KTP yang bersangkutan (bagi yang sudah berKTP)
  5. Formulir Permohonan Pembuatan KK bagi yang meninggal dan Formulir Permohonan Pembuatan KK bagi anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga yang telah diisi lengkap dan ditandatangani pemohon dengan dilampiri fotokopi Surat Kematian dari Rumah Sakit/ Puskesmas sebanyak 1 lembar dan fotokopi/menunjukkan KTP saksi (2 orang saksi) minimal umur 21 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah sebanyak 1 lbr.
  6. Apabila yang bersangkutan sudah tidak memiliki anggota keluarga lain yang tercantum dalam Kartu Keluarga tidak perlu mengisi Formulir Permohonan Pembuatan KK.

  1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan untuk menyerahkan pengantar dari RT dan RW .
  2. Pemeriksaan berkas dilakukan oleh petugas kelurahan
  3. Jika isian dan dokumen pendukung belum benar dan lengkap maka dikembalikan kepada pemohon. Jika isian dan dokumen pendukung sudah benar dan lengkap, maka petugas mengisi Formulir surat keterangan kematian dan dimintakan tanda tangan Lurah/Sekretaris Lurah/Kepala Seksi yang membidangi dan dibubuhi cap basah.
  4. Penyerahan formulir permohonan KK dan Surat Keterangan Kematian yang sudah ditandatangani dan dicap kepada pemohon.

60 menit apabila semua persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap/komplit


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Email            pringgokusuman@jogjakota.go.id

Telepon        (0274) 547319

Instagram     : kelurahanpringgokusuman.yk

Surat            Letjend Suprapto No. 84 Yogyakarta

Datang langsung ke Kelurahan Pringgokusuman

UPIK via jss.jogjakota.go.id

UPIK via email upik@jogjakota.go.id

UPIK via SMS ke 08122780001

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kematian"