Pelayanan Rekomendasi Kependudukan Permohonan Pembuatan KTP Elektronik

No. SK: 008 TAHUN 2023

  1. Formulir permohonan KTP-el
  2. Fotokopi Kartu Keluarga,
  3. KTP-el lama bagi permohonan penggantian,
  4. Menunjukkan KTP-el yang rusak bagi permohonan penggantian karena rusak
  5. Surat keterangan hilang dari kepolisian bagi permohonan penggantian karena hilang, Dengan Keterangan Data yang dicetak pada KTP-el sama dengan data di dalam Kartu Keluarga. Oleh karenanya, apabila mengajukan perubahan data, hendaknya mengajukan penggantian KK terlebih dahulu. Bagi yang belum memiliki data rekam KTP-el di pusat, harus melakukan perekaman untuk bisa dicetak dokumennya

  1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan untuk mengisi formulir permohonan pembuatan E-KTP
  2. Pemeriksaan berkas dilakukan oleh petugas kelurahan
  3. Jika isian belum benar dan lengkap maka dikembalikan kepada pemohon. Jika isian sudah benar dan lengkap, maka dimintakan tanda tangan Lurah/Sekretaris Lurah/Kepala Seksi yang membidangi dan dibubuhi cap basah.
  4. Penyerahan formulir permohonan pembuatan KTP ELEKTRONIK yang sudah ditandatangani dan dicap kepada pemohon.

60 menit apabila semua persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap/komplit.


Tidak dipungut biaya

Formulir Permohonan Pembuatan KTP ELEKTRONIK yang ditandatangani Lurah/Sekretaris Lurah/Kepala Seksi yang membidangi dan dibubuhi cap basah.

Email            : pringgokusuman@jogjakota.go.id

Telepon        : (0274) 547319

Instagram     : kelurahanpringgokusuman.yk

Surat            : Letjend Suprapto No. 84 Yogyakarta

Datang langsung ke Kelurahan Pringgokusuman

UPIK via jss.jogjakota.go.id

UPIK via email upik@jogjakota.go.id

UPIK via SMS ke 08122780001


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Kependudukan Permohonan Pembuatan KTP Elektronik"