Jangka waktu layanan adalah 1 (satu) jam sejak ADK SPM diunggah ke SPAN sampai dengan approval Kepala Seksi Bank, dengan prasyarat kondisi sebagai berikut :
a. ADK SPM masuk ke SPAN pukul 08.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat;
b. Tidak di saat load pekerjaan KPPN sedang tinggi (contoh: kondisi akhir tahun);
c. Data Supplier, kontrak, dan/atau RPD sudah terdaftar/terekam dalam SPAN; dan
d. Tidak dalam keadaan force majeure
Tidak dipungut biaya
SP2D atas SPM LS dan Non LS
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
2. Whistleblowing System Kemenkeu https://wise.kemenkeu.go.id
3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id
4. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store