Penerbitan SP2D atas SPM LS dan Non LS

  1. ADK SPM (sesuai jenis SPM)
  2. Dokumen SPM beserta Lampiran/Dokumen Pendukung

  1. Proses Penerimaan SPM secara elektronik oleh Pegawai KPPN dalam hal ini Pegawai Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker
  2. Proses Penerbitan SP2D. Apabila dokumen SPM telah sesuai Pegawai Seksi PDMS mengunggah ADK Resume Tagihan ke dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran negara (SPAN)
  3. Pejabat dan Pegawai Seksi terkait penerbitan SP2D secara berjenjang melakukan seluruh pengujian/validasi secara sistem pada SPAN, melakukan reviu atas tagihan, melakukan approval tagihan, dan menerbitkan SP2D sesuai prosedur penerbitan SP2D
  4. Satuan Kerja menerima informasi terkait persetujuan/penolakan penerbitan SP2D melalui Aplikasi SAKTI

Jangka waktu layanan adalah 1 (satu) jam sejak ADK SPM diunggah ke SPAN sampai dengan approval Kepala Seksi Bank, dengan prasyarat  kondisi sebagai berikut :

a. ADK SPM masuk ke SPAN pukul 08.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat;

b. Tidak di saat load pekerjaan KPPN sedang tinggi (contoh: kondisi akhir tahun);

c. Data Supplier, kontrak, dan/atau RPD sudah terdaftar/terekam dalam SPAN; dan

d. Tidak dalam keadaan force majeure

Tidak dipungut biaya

SP2D atas SPM LS dan Non LS

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:

1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

2. Whistleblowing System Kemenkeu https://wise.kemenkeu.go.id

3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id

4. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SAKTI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SP2D atas SPM LS dan Non LS"