Pelayanan Gigi dan Mulut

  1. 1. Ada Buku Rekam Medis
  2. 2. Ada karcis bayar untuk pasien umum
  3. 3. Penderita ada di tempat

  1. Petugas loket menyerahkan Rekam Medis ke BP Gigi
  2. Pasien antri menunggu giliran
  3. Dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Gigi/Perawat Gigi
  4. Pemberian perawatan berupa tindakan /resep
  5. Pasien membawa resep untuk mengambil obat ke kamar obat

Pencabutan gigi anak                    : 10 menit

Pencabutan gigi permanen           : 20 - 30 menit

Konservasi / penambalan              : 30 menit

Pemeriksaan / pengobatan            : 5 menit

Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi: karcis loket gratis, sedangkan tarif tindakan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Besar Tarif  Layanan Kesehatan BLUD Puskesmas


- Pemeriksaan Gigi - Resep obat - Tindakan (pencabutan/tumpatan/pembersihan karang gigi, dll) - Surat keterangan istirahat (jika diperlukan) - KIE

§  Kotak saran / pengaduan Puskesmas.

§  Telepon pada nomor :0321- 395101 pada jam kerja.

§  Email Puskesmas : puskblimbingkes@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi dan Mulut"