Pelayanan Poli Umum

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. 1. Pasien menuju loket untuk menyelesaikan administrasi
  2. 2. Pasien menunggu petugas loket memberikan rekam medis ke ruang pemeriksaan umum
  3. 3. Pasien menunggu panggilan sesuai urutan antrian menuju ruang pemeriksaan umum

waktu tunggu rekam medis : 3-5 menit

Anamnesa dan pemeriksaan : 10 menit

Pembutan resep : 4menit

1.    Pasien BPJS ( Untuk pasien sakit ) – Jamkesda – KJS : Gratis

Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi : Karcis gratis

sedangkan tariff tindakan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Jombang No. 35 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

1. Resep obat pengambilan obat di Ruang Obat 2. Resep untuk pembelian obat di Apotek 3. Surat pengantar untuk pemeriksaan Laboratorium 4. Surat pengantar untuk Konsultasi Gizi 5. Surat pengantar untuk rawat inap 6. Surat pengantar rujukan ke fasilitas tingkat lanjut (Rumah Sakit) 7. Surat pengantar ke UGD untuk dilakukan tindakan medis 8.Surat keterangan sehat 9. Surat keterangan sakit 10. Surat keterangan berobat

·      Kotak saran / pengaduan   puskesmas.

·      Telepon pada nomor : 0321-395101  pada jam kerja.

·      TLP / SMS pada nomor : 081334490502

·      Email Puskesmas Blimbing Kesamben :  puskblimbingkes@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Umum"