waktu tunggu rekam medis : 3-5 menit
Anamnesa dan pemeriksaan : 10 menit
Pembutan resep : 4menit
1. Pasien BPJS ( Untuk pasien sakit ) – Jamkesda – KJS : Gratis
Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi : Karcis gratissedangkan tariff tindakan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Jombang No. 35 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
1. Resep obat pengambilan obat di Ruang Obat 2. Resep untuk pembelian obat di Apotek 3. Surat pengantar untuk pemeriksaan Laboratorium 4. Surat pengantar untuk Konsultasi Gizi 5. Surat pengantar untuk rawat inap 6. Surat pengantar rujukan ke fasilitas tingkat lanjut (Rumah Sakit) 7. Surat pengantar ke UGD untuk dilakukan tindakan medis 8.Surat keterangan sehat 9. Surat keterangan sakit 10. Surat keterangan berobat
· Kotak saran / pengaduan puskesmas.
· Telepon pada nomor : 0321-395101 pada jam kerja.
· TLP / SMS pada nomor : 081334490502
· Email Puskesmas Blimbing Kesamben : puskblimbingkes@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store