Fasilitasi Kunjungan Tamu Kedinasan

No. SK: 188.4/67/415.33/2023

  1. 1. Surat resmi dari Instansi atau Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota lain terkait maksud dan waktu kunjungan.

  1. 1. Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang terkait penerimaan tamu.
  2. 2. Sekretaris berkoordinasi dengan kasubag umum dan juga Kepala Bidang yang berhubungan dengan Instansi/OPD yang berkunjung guna mempersiapkan jamuan dan materi/bahan yang dibutuhkan pada saat kunjungan.
  3. 3. Kepala Bidang melalui bawahannya berkoordinasi dengan Instansi/OPD yang akan berkunjung terkait jumlah personil serta kelengkapan data apa saja yang dibutuhkan pada saat berkunjung, agar dapat dipersiapkan dengan baik.
  4. 4. Kasubag umum mempersiapkan tempat, daftar hadir, dan hidangan jamuan tamu, memproses melalui pengadaan makanan/minuman jamuan tamu secara daring (e-katalog).
  5. 5. Selama pelaksanaan kegiatan pengelola kegiatan standby untuk memberi pelayanan kepada tamu sesuai dengan tugas yang diberikan, dapat mendokumentasikan kegiatan untuk kelengkapan pertanggungjawaban keuangan.

2 hari untuk koordinasi pelaksanaan kegiatan dan persiapan penyediaan hidangan jamuan tamu

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi konsumsi dan sarana prasarana kegiatan kunjungan tamu instansi/OPD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jombangkab.go.id/opd/dpmd

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Kunjungan Tamu Kedinasan"