Layanan Pengaduan

No. SK: 188.4/67/415.33/2023

  1. Aduan Masyarakat baik langsung maupun tidak langsung

  1. 1. Aduan masuk akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Ketua Tim Penanganan Pengaduan
  2. 2. Ketua Tim Penanganan Pengaduan mendistribusikan ke Bidang sesuai dengan permasalahan/aduan dan pertanyaan yang disampaikan
  3. 3. Bidang melakukan koordinasi baik ke lapangan maupun ke Instansi terkait dalam mencari fakta dan jawaban atas aduan yang disampaikan
  4. 4. Bidang memberikan jawaban langsung atau dapat melalui operator penanganan pengaduan disertai bukti dukung dan peraturan yang dijadikan dasar hukum.

14 hari sesuai jenis pertanyaan/aduan yang disampaikan

Tidak dipungut biaya

Layanan/Jawaban atas pengaduan yang disampaikan

https://sabdopalon.jombangkab.go.id/edosatset/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jombangkab.go.id/opd/dpmd

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"