Pelayanan loket

  1. Membawa KTP / KK / Kartu KIA (pasien anak)
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu Berobat

  1. a. Pasien datang mengambil nomer antrian di loket pendaftaran dan menunggu di ruang tunggu pendaftaran
  2. b. Petugas memanggil sesuai nomer urutan antrian. Antrian merah untuk usia 1-59 thn. Antrian Hijau untuk usia lanjut 60 thn keatas
  3. c. Petugas memanggil sesuai nomer urut antrian, jika ada antrian usia 60 keatas akan diprioritaskan dulu
  4. d. Petugas menanyakan nomor antrian dan kartu berobat.
  5. e. Pasien lama memiliki kartu berobat untuk dilihat nomor register dandicarikan buku Rekam Medis.
  6. f. Pasienbaruakandibuatkandandiberikan no kartuberobat untuk keluarga. LaluPetugas menanyakan kepada pasien tentang nama, nama KK, tempat tgl lahir, alamat. Untuk dibuat kanbukuRekam Medis baru.
  7. g. Petugas menanyakan kartu tanda pengenal yang dimiliki pasien meliputi apakah pasien mempunyai jenis kartuAskesPNS,Jamsostek/ BPJS Mandiri,KJS, KTP/KK, atau pasien bayar/ umum
  8. h. Petugas menanyakan pada pasien layanan kesehatan apakah yang di perlukan meliputi layanan : umum/ BP, KIA, KB, Gizi dan laktasi,SE/P2,Kesehatan Mulut danGigi, Laborat dan obat.
  9. i. Petugas mencatat di buku Register. Petugas mengambilkan jenis karcis pendaftaran pasien bayar.
  10. j. BukuRekam Medis sudah disertakan pula jenis resep untuk pengambilan obat di kamar obat.
  11. k. PetugasmemasukkanbukuRekamMediske SIMPUS, untukpasienbaruakandimasukandatanya agar mendapatkannomerRekamMedis.
  12. l. petugas akan memberikan Kartuberobat dan diantarkan oleh petugas ke Ruang Pemeriksaan yang dituju, pasien dipersilahkan duduk menunggu antrian di bagian masing-masing layanan kesehatan yang dituju.

Jangka waktu penyelesaian menyesuaikan dengan jenis pasien. Jika pasien belum pernah berobat dan termasuk pasien baru maka waktu penyelesaian 10 menit

Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi: karcis loket gratis, sedangkan tarif tindakan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Besar Tarif  Layanan Kesehatan Puskesmas

pasien terlayani konsultasi kesehatan dan pengobatan yang diperlukan

§  Telepon pada nomor :0321- 395101 pada jam kerja.

§  TLP / SMS pada nomor : 081334490502

§  Email Puskesmas : puskblimbingkes@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan loket"