Jangka waktu penyelesaian menyesuaikan dengan jenis pasien. Jika pasien belum pernah berobat dan termasuk pasien baru maka waktu penyelesaian 10 menit
Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi:
karcis loket gratis, sedangkan tarif tindakan disesuaikan dengan Peraturan
Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020
tentang Besar
Tarif Layanan Kesehatan Puskesmas
pasien terlayani konsultasi kesehatan dan pengobatan yang diperlukan
§ Telepon pada nomor :0321- 395101 pada jam kerja.
§ TLP / SMS pada nomor : 081334490502
§ Email Puskesmas : puskblimbingkes@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store