Fasilitasi Pemerintahan Desa dalam Pemanfaatan TTG

No. SK: 188.4/67/415.33/2023

  1. - Desa yang berpotensi untuk penerapan TTG dalam pengelolaan SDA
  2. - Dukungan SDM (masyarakat dan Pemerintah Desa)

  1. 1. DPMD menyusun rencana kegiatan pembinaan Pemerintahan Desa dalam pemanfaatan TTG
  2. 2. DPMD menyusun materi pembinaan sesuai dengan ketentuan yang mengatur pembinaan pemanfaatan TTG
  3. 3. DPMD menyusun Surat Keputusan Bupati tentang desa-desa yang telah membentuk Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek)
  4. 4. DPMD melaksanakan sosialisasi pembinaan Posyantek

1 hari sesuai kebutuhan desa

Tidak dipungut biaya

Informasi dan konsultasi terkait kegiatan Posyantek


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jombangkab.go.id/opd/dpmd

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pemerintahan Desa dalam Pemanfaatan TTG"