Fasilitasi Pembinaan LKD dan LAD

No. SK: 188.4/67/415.33/2023

  1. Semua Desa dan Kelurahan dapat koordinasi tentang semua hal yang berhubungan dengan kegiatan LKD dan LAD agar dapar berperan sesuai tugas dan fungsinya

  1. 1. DPMD menyusun rencana kegiatan pembinaan LKD/LAD sesuai skala prioritas Kepala Daerah
  2. 2. DPMD menyusun materi pembinaan sesuai dengan ketentuan yang mengatur pembinaan LKD/LAD
  3. 3. DPMD melaksanakan sosialisasi pembinaan LKD/LAD
  4. 4. DPMD melakukan pendampingan kepada LKD/LAD yang membutuhkan koordinasi dan informasi

1 hari sesuai kebutuhan desa

Tidak dipungut biaya

Informasi dan konsultasi terkait kegiatan LKD dan LAD

https://sabdopalon.jombangkab.go.id/edosatset/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jombangkab.go.id/opd/dpmd

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembinaan LKD dan LAD"