Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa dengan Pihak Ketiga

No. SK: 188.4/67/415.33/2023

  1. Desa yang akan melaksanakan kerja sama dengan Pihak Ketiga (swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga lainnya sesuai peraturan perundang-undangan)

  1. 1. DPMD menyusun Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis terkait Kerjasama Desa berdasarkan ketentuan dari pusat yang mengaturnya
  2. 2. DPMD melaksanakan sosialisasi Juknis terkait tata cara Pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak Ketiga
  3. 3. DPMD melalui Tenaga Pendamping melakukan pendampingan kepada Desa yang akan melaksanakan kerja sama dengan pihak ketiga

1 bulan, sesuai kebutuhan desa

Tidak dipungut biaya

Informasi, Konsultasi terkait kerja sama desa dengan pihak ketiga

https://sabdopalon.jombangkab.go.id/edosatset/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jombangkab.go.id/opd/dpmd

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa dengan Pihak Ketiga"