Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa dalam Kabupaten

No. SK: 188.4/67/415.33/2023

  1. BUM Des dan BUM DesMa harus mendaftar di Kemendes melalui Sistem Informasi Desa (SID)

  1. 1. DPMD mendata BUM Des dan BUM DesMa yang aktif.
  2. 2. DPMD menyusun Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis terkait transformasi UPK ke BUMDesMa berdasarkan ketentuan/peraturan dari pusat yang mengaturnya
  3. 3. DPMD melaksanakan sosialisasi Juknis terkait transformasi UPK ke BUMDesMa
  4. 4. DPMD melalui Tenaga Pendamping melakukan pendampingan kepada UPK yang proses transformasi menuju BUMDesMa

Maksimal 40 hari, sejak usulan nama BumDes/BumDesMa di Verifikasi dan mendapat persetujuan Kemendes

Tidak dipungut biaya

Informasi, Konsultasi dan latihan Aplikasi SID terkait BumDes/BumDesMa.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jombangkab.go.id/opd/dpmd

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa dalam Kabupaten"