Fasilitasi Pengembangan Ekonomi Masyarakat dan Pemerintahan Desa PENYAMPAIAN LAYANAN (Service Delivery)

No. SK: 188.4/67/415.33/2023

  1. - BUM Des dan
  2. - BUM DesMa

  1. 1. DPMD mendata BUM Des dan BUM DesMa yang aktif.
  2. 2. DPMD melakukan koordinasi dengan Pusat dan Provinsi terkait peraturan dan ketentuan yang berhubungan dengan Oeprasional BUMDes dan BUMDesMa.
  3. 3. DPMD melalui Tenaga Pendamping melakukan pendampingan dan pembinaan guna peningkatan kuantitas dan kualitas BUMDes dan BUMDesMa
  4. 4. DPMD juga memfasilitasi apabila diselenggarakan lomba-lomba BUMDes dan BUMDesMa baik tingkat Kabupaten, Provinsi maupun Pusat

1 bulan pendampingan tergantung yang dibutuhkan BUMDes dan BUMDesa

Tidak dipungut biaya

Konsultasi dan pendampingan penataan dan operasional BUMDes dan BUMDesMa

https://sabdopalon.jombangkab.go.id/edosatset/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jombangkab.go.id/opd/dpmd

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengembangan Ekonomi Masyarakat dan Pemerintahan Desa PENYAMPAIAN LAYANAN (Service Delivery)"