Fasilitasi Penyaluran Dana

No. SK: 188.4/67/415.33/2023

  1. Persyaratan/Kelengkapan Administrasi yang harus dipenuhi terdiri dari : Tahap I 1. Usulan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat;
  2. 2. Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah dievaluasi oleh Camat dan diundangkan dalam lembaran desa
  3. 3. Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan Bendahara Desa
  4. 4. Nomor Rekening Kas Desa dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bendahara Desa
  5. 5. Foto copy KTP Kepala Desa dan Bendahara Desa
  6. 6. Pakta Integritas dari Kepala Desa
  7. 7. Kuitansi / bukti penerimaan ADD bermeterai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); dan
  8. 8. Surat Pengantar Camat dilampiri check-list kelengkapan berkas.
  9. Tahap II 1. Usulan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat
  10. 2. Laporan realisasi dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ADD Tahap I paling sedikit 50% (lima puluh perseratus
  11. 3. Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Tahun Sebelumnya
  12. 4. Pakta Integritas dari Kepala Desa
  13. 5. Kuitansi / bukti penerimaan ADD bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); dan
  14. 6. Surat Pengantar Camat dilampiri check-list kelengkapan berkas
  15. Tahap III 1. Usulan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat
  16. 2. Laporan realisasi dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ADD sampai dengan Tahap II paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus);
  17. 3. Kuitansi/bukti penerimaan ADD bermaterai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  18. 4. Foto dokumentasi pelaksanaan kegiatan fisik sampai dengan tahap II; dan Surat Pengantar Camat dilampiri check-list kelengkapan berkas

  1. Penyaluran ADD dari Kabupaten ke Desa dilaksanakan 3 (tiga) tahap sebagai berikut : - Tahap I paling cepat Januari tahun berjalan, sebesar 30% (tiga puluh perseratus); - Tahap II paling cepat April tahun berjalan, sebesar 50% (lima puluh perseratus); - Tahap III paling lambat minggu kedua Desember tahun berjalan, sebesar 20% (dua puluh perseratus). 1. Kepala Desa mengajukan dokumen persyaratan penyaluran ADD kepada Camat.
  2. 2. Camat menverifikasi persyaratan berkas penyaluran ADD sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. 3. Camat mengajukan Rekap persyaratan penyaluran ADD yang telah diverifikasi melalui DPMD untuk diajukan ke BPKAD.
  4. 4. Penarikan Anggaran Alokasi Dana Desa di Bank dilengkapi dengan : a. Form Penarikan b. Surat Pengantar Camat
  5. 5. Penarikan anggaran dilakukan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan desa.

Apabila berkas sudah lengkap akan langsung diproses (sekitar 7-14 hari kerja untuk 1 kali pengajuan ke BPKAD).

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar pengajuan permohonan pencairan dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Jombang ke BPKAD agar segera diproses ke KPPN.

https://sabdopalon.jombangkab.go.id/edosatset/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jombangkab.go.id/opd/dpmd

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyaluran Dana "