No. SK: 188.4/67/415.33/2023
Apabila berkas sudah lengkap akan langsung
diproses (sekitar 7-14 hari kerja untuk 1 kali pengajuan ke BPKAD)
Tidak dipungut biaya
Surat pengantar pengajuan permohonan pencairan dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Jombang ke BPKAD agar segera diproses ke KPPN.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store