Fasilitasi Penyaluran Dana Desa

No. SK: 188.4/67/415.33/2023

  1. Persyaratan/Kelengkapan Administrasi Reguler yang harus dipenuh terdiri dari: Tahap I 1.Perdes APBDesa tahun berjalan (Hardcopy dan Softcopy);
  2. 2. Surat Pengantar Camat
  3. Tahap II 1.Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
  4. 2. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapanpaling sedikit sebesar 50% (lima puluh per seratus) dan rata-rata realisasi capaian keluaran paling sedikit sebesa35% (tiga puluh lima perseratus) dari Dana Desa Tahap yang sudah disalurkan
  5. 3.Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan KPM BLT Desaatau Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan tidakterdapat KPM BLT Desa
  6. 4.Berita Acara Konfirmasi dan Rekonsiliasi kumulatif sisaDana Desa tahun 2015-2018 di RKD antara PemerintahDaerah dan Pemerintah Desa
  7. Tahap III 1. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) dan rata-rata realisasi capaian keluaran paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Dana Desa Tahap II yang sudah disalurkan
  8. 2. Laporan konvergensi pencegahan stunting tahun anggaran sebelumnya.
  9. Persyaratan/Kelengkapan Administrasi yang harus dipenuhi untuk Desa Mandiri terdiri dari: Tahap I 1.Perdes APBDesa
  10. Tahap II 1. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya
  11. 2. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (rata-rata realisasi capaian keluaran paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima perseratus) dari Dana Desa Tahap I yang sudah disalurkan
  12. 3. Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan KPM BLT Desa atau Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan tidak terdapat KPM BLT Desa
  13. 4. Berita Acara Konfirmasi dan Rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa tahun 2015-2018 di RKD antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa
  14. 5. Laporan Konvergensi pencegahan stunting tahunanggaran sebelumnya.

  1. 1. Kepala Desa mengajukan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa kepada Camat
  2. 2. Camat menverifikasi persyaratan berkas penyaluran Dana Desa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  3. 3. Camat mengajukan Rekap persyaratan penyaluran Dana Desa yang telah diverifikasi ke BPKAD melalui DPMD
  4. 4. DPMD mengirimkan ke BPKAD untuk diproses lebih lanjut ke KPPN.

Apabila berkas sudah lengkap akan langsung diproses (sekitar 7-14 hari kerja untuk 1 kali pengajuan ke BPKAD)

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar pengajuan permohonan pencairan dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Jombang ke BPKAD agar segera diproses ke KPPN.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jombangkab.go.id/opd/dpmd

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyaluran Dana Desa"