Penerbitan Kartu Tanda Penduduk

  1. 1. Permohonan mengisi data KTP (F.1 21) dari Desa
  2. 2. Foto Copy KK
  3. 3. KTP Asli/Surat Kehilangan KTP dari kepolisian

  1. Pemohon membawa formulir isian data KTP (Fi-21 dari desa beserta kelengkapannya
  2. Pemohon menyampaikan pengajuan (FI.21) kepada petugas loket
  3. Pemohon meyampaikan kepada Petugas untuk di verifikasi kebenaran data untuk dijadikan dasar pengisian dan penerbitan KTP
  4. Permohonan KTP dicatat dalam buku register KTP
  5. Pemohon menunggu pengecekan di data base dan di cetak oleh petugas
  6. Pemohon menerima hasil Cetakan KTP kepada operator Kecamatan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk

Kotak saran

 Call Center : 082228569262

 Website : sipaduka.jombangkab.go.id

 e-mail  : kecamatanplandaan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk"