Fasilitasi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa

No. SK: 188.4/67/415.33/2023

  1. 1. Aplikasi Siskeudes
  2. 2. Peraturan Kepala Desa tentang APBDes
  3. 3. Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes

  1. 1. Desa input APBDes pada Aplikasi Siskeudes
  2. 2. Admin memposting APBDes
  3. 3. Desa menatausahakan pengelolaan keuangan desa3. Desa menatausahakan pengelolaan keuangan desa
  4. 4. Pembinaan oleh DPMD terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban
  5. 5. DPMD memberikan pendampingan apabila desa mengalami kesulitan atau ditemukan permasalahan

1 tahun anggaran

Tidak dipungut biaya

1.Pengelolaan penatausahaan keuangan desa pada Aplikasi Siskeudes; 2.Pendampingan penyusunan pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan desa

https://sabdopalon.jombangkab.go.id/edosatset/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jombangkab.go.id/opd/dpmd

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa"