Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa

No. SK: 188.4/67/415.33/2023

  1. 1. Surat Pemanggilan peserta peningkatan Kapasitas.
  2. 2. Surat dari Camat diteruskan kepada Pemerintahan Desa.
  3. 3. Rekapitulasi jumlah peserta dari tiap Kecamatan

  1. 1. Surat yang dibuat oleh Dinas PMD terkait pemanggilan peserta disampaikan untuk disebarkan oleh Camat kepada Pemerintahan Desa
  2. 2. Setelah surat undangan disampaikan, kecamatan menyampaikan jumlah peserta yang akan hadir
  3. 3. Dinas PMD Kabupaten Jombang melaksanakan verifikasi semua persyaratan dan apabila sudah lengkap dibuatkan surat pengantar untuk disampaikan ke Bupati Jombang untuk segera dilaksanakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas bagi Aparatur Pemdes

5 hari (Kegiatan diselenggarakan dengan keluwesan jangka waktu/durasi, dan dilaksanakan sekitar 2 (dua) kali kegiatan yang ditetapkan oleh Dinas PMD Jombang

Tidak dipungut biaya

Pelatihan kepada Aparatur Pemerintahan Desa


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jombangkab.go.id/opd/dpmd

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa"