Fasilitasi Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa

No. SK: 188.4/67/415.33/2023

  1. 1. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan
  2. 2. Dalam melaksanakan pemilihan kepala Desa dibentuk panitia pemilihan kepala Desa yang bertugas mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan
  3. 3. Biaya pemilihn kepala Desa dibebankan pada anggaran Pendapatan dan Belamja Daerah

  1. 1. Panitia ditingkat desa menjalan proses pemilihan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  2. 2. Tim Desk Kecamatan dan Kabupaten memonitoring semua pelaksanaan proses pemilihan kepala Desa
  3. 3. Kabupaten Jombang memfasiltasi setiap keperluan yang menjadi kekurangan yang ada di desa.

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

- Pengelolaan penatausahaan sistem pemilihan dan penetapan Kepala Desa terpilih. - Pertanggungjawaban dan mempersiapkan pelantikan Kepala Desa terpilih

https://sabdopalon.jombangkab.go.id/edosatset/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jombangkab.go.id/opd/dpmd

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa"