Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan(IMB)

  1. Foto copy KK
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto copy Akte Jual Beli (Sertifikat )
  4. Foto Copy Gambar Rencana bangunan
  5. Foto copy SPPT PBB

  1. 1. Pemohon membawa surat permohonan / surat pengantar dari desa
  2. 2. Pemohon menyampaikan berkas kepada petugas
  3. 3. Permohonan Rekomendasi di catat dalam buku regetser
  4. 4. Pemohon menunggu Penandatanganan dari Camat/Pejabat yang berwenang (Sekcam dan Kasi)
  5. 5. Pemohon menerima berkas yang telah direkomendasi untuk di bawah ke Dinas Perizinan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan(IMB)

Kotak saran

 Website : sipaduka.Jombangkab.go.id

 Call Center  : 081233414647

 e-mail : kecamatanplandaan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan(IMB)"