Fasilitasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan BPD

No. SK: 188.4/67/415.33/2023

  1. 1. Permohonan dan berkas persyaratan pendaftaran perangkat sesuai yang tercantum dalam Peraturan Bupati Jombang No. 18 Tahun 2019 yang sudah dicek dan diverifikasi oleh kecamatan
  2. 2. Permohonan dan berkas persayaratan alasan pengunduran diri yang sudah dicek dan diverifikasi oleh kecamatan
  3. 3. Pengantar resmi dari Kecamatan ke DPMD

  1. 1. Pengantar dari kecamatan yang berisi permohonan pengajuan pengisian perangkat beserta berkas persyaratan atau permohonan pengunduran diri beserta kelengkapannya diterima oleh petugas layanan di DPMD
  2. 2. Disusun jadwal dan diajukan pelaksanaan ujian pada Universitas yang dipilih sebagai pihak ke-3 Ujian CAT
  3. 3. Jadwal disampaikan kepada kecamatan untuk disampaikan kepada pelamar
  4. 4. Untuk permohonan pengajuan dan pengunduran diri BPD diproses surat rekomendasi dan dikirimkan kepada Bupati Jombang melalui Bagian Hukum untuk diterbitkan Surat Keputusan.

2 hari pembuatan pengantar/surat rekomendasi

Tidak dipungut biaya

- Surat pengantar ke Universitas penyelenggara CAT -Surat rekomendasi kepada Bupati melalui BagianHukum


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jombangkab.go.id/opd/dpmd

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan BPD"