Fasilitasi Pembinaan Penyusunan Laporan Kepala Desa

No. SK: 188.4/67/415.33/2023

  1. 1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada Bupati melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran
  2. 2. Pengantar dari Kecamatan.

  1. 1. Laporan yang dibuat oleh desa di verifikasi kelengkapannya, tandatangan Camat beserta rekomendasinya.
  2. 2. Setelah laporan diverifikasi dan ditandatangani beserta rekomendasi kemudian disampaikan ke DPMD melalui pengantar surat resmi.
  3. 3. Laporan diverifikasi sesuai dengan ketentuan antara lain: - Muatan materi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran sesuai ketentuan - Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pemerintahan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa
  4. 4. Laporan yang sudah diverifikasi dan dianggap sudah memenuhi ketentuan diterima dan diberikan tanda terima pengumpulan laporan disimpan dalam bentuk arsip Bidang Bina Pemdes Dinas PMD Kab. Jombang

2 bulan pelaksanaan verifikasi/desk LPP Desa sampai dengan dinyatakan sesuai dan disimpan arsipnya

Tidak dipungut biaya

LPP desa yang sudah diverifikasi

https://sabdopalon.jombangkab.go.id/edosatset/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jombangkab.go.id/opd/dpmd

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembinaan Penyusunan Laporan Kepala Desa"