Fasilitasi BKK Sarana dan Prasarana Desa

No. SK: 188.4/67/415.33/2023

  1. > Tahap Verifikasi Usulan 1. Usulan dari desa yang sudah diinventaris oleh Bappeda
  2. 2. Surat resmi dari Bappeda untuk melakukan verifikasi usluan BKK Sarpras Desa
  3. > Tahap Proses Penyaluran Dana 1. Berita Acara hasil verifikasi Bappeda dan Tim Anggaran terkait usulan BKK Sarpras Desa
  4. 2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BKK Sarpras Desa
  5. > Tahap Monitoring dan Evaluasi 1. Laporan progres pembangunan sarpras desa
  6. 2. Foto-foto kegiatan
  7. 3. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan

  1. > Tahap Verifikasi Usulan 1. Daftar hasil inventarisasi oleh Bappeda kemudian diinput pada aplikasi sistem elektronik BKK sarpras desa https://sabdopalon.jombangkab.go.id/ebukkades/.
  2. 2. Dilakukan verifikasi secara daring terkait data-data/gambar/kelengkapan lain yang harus dipenuhi
  3. 3. Oleh desa pengusul, kekurangan-kekurangan hasil verifikasi dipenuhi dan diunggah melalui aplikasi yang sama.
  4. 4. Status terverifikasi usulan yang sudah dinyatakan lengkap pada sistem, rekap hasil verifikasi dikirimkan secara resmi ke Bappeda
  5. > Tahap Proses Penyaluran Dana 1. DPA BKK Sarpras Desa kemudian digunakan dasar penyusunan draft Surat Keputusan Bupati Jombang tentang Daftar Nominatif BKK Sarpras Desa oleh DPMD
  6. 2. Daftar BKK Sarpras Desa yang sudah di SK-kan melalui SK Bupati Jombang dientri pada aplikasi sistem elektronik BKK sarpras desa https://sabdopalon.jombangkab.go.id/ebukkades/
  7. 3. Syarat-syarat teknis yakni pemenuhan hasil rekomendasi dari Dinas PUPR dan Perumahan Permukiman harus dipenuhi dan diunggah pada aplikasi oleh desa
  8. 4. Setelah dilengkapi, kemudian desa mengajukan usulan penyaluran dana disertai Rencana Penggunaan Dana ke DPMD
  9. 5. DPMD menyatakan status siap disalurkan, rekap BKK Sarpras desa diajukan ke BPKAD secara resmi untuk diproses penyaluran dana dari APBD ke APB Desa
  10. 6. Penyaluran dana secara sekaligus 100% pencairan
  11. > Tahap Monitoring dan Evaluasi 1. Desa wajib mendokumentasikan progres kegiatan 50 100% serta mengunggah pada aplikasi sistem elektronik BKK sarpras desa https://sabdopalon.jombangkab.go.id/ebukkades/
  12. 2. Melaporkan hasil kemajuan fisik, dan
  13. 3. Mengunggah lembar pertanggungjawaban yang telah ditandatangani Kepala Desa

1 tahun anggaran

Tidak dipungut biaya

Verifikasi dan Penyaluran anggaran BKK sarpras desa

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Jombang
Jl. Bupati R. Soedirman No. 1A Jombang
Telepon  :  (0321) 861177
No.WA    :  082131710038
SP4N Lapor https://www.lapor.go.id/
Layanan pengaduan DPMD https://sabdopalon.jombangkab.go.id/edosatset/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jombangkab.go.id/opd/dpmd

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi BKK Sarana dan Prasarana Desa"