Fasilitasi Pembinaan Perencanaan Pembangunan Desa

No. SK: 188.4/67/415.33/2023

  1. 1. Dokumen Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) Desa untuk Tahun +1
  2. 2. Pengantar dari Kecamatan

  1. 1. Pemerintah Desa membuat RKP T+1 dan dikirimkan ke Kecamatan untuk diinventaris per kecamatan
  2. 2. Kecamatan mengirimkan ke DPMD untuk diverifikasi
  3. 3. Tim DPMD melakukan verifikasi terkait: - Pedoman/isu-isu yang akan dilakukan pemerintah pusat terhadap intervensi Dana Desa berdasarkan Pedoman dari Kementerian Desa PDTT; - Target-target desa yang harus dilakukan, berupa program dan kegiatan; - Pagu Indikatif; - Rancangan APB Desa
  4. 4. Pemerintah desa memperbaiki terkait RKP sesuai hasil verifikasi
  5. 5. Disusun rancangan APB Desa

1 s.d. 2 hari pelaksanaan verifikasi/desk RKP sesuai jadwal yang telah dibuat per kecamatan

Tidak dipungut biaya

RKP T+1 yang telah diverifikasi

https://sabdopalon.jombangkab.go.id/edosatset/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jombangkab.go.id/opd/dpmd

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembinaan Perencanaan Pembangunan Desa"