Pengajuan Kartu Keluarga

No. SK: 067/248/415.60/2024

  1. Form F-1.02 (KK, Rusak, Hilang dan Perubahan)
  2. Form F-1.06 (Perubahan Data)
  3. Form F-1.01 (Penambahan Anggota Keluarga)
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Dokumen Pendukung (Akta Kelahiran, Ijazah dan/atau Surat Nikah)
  6. Surat Kdelahiran dari Desa dan Surat Kelahiran Medis (bagi anak yang baru lahir)
  7. Surat kehilangan dari Kepolisian (jika disebabkan KK hilang)

  1. Pemohon datang ke Kantor Desa
  2. Pemohon datang ke Kecamatan membawa Blanko Pengajuan KK
  3. Petugas Loket menerima berkas pengajuan Pemohon
  4. Petugas Loket menyerahkan kepada Operator
  5. Operator memindai berkas pengajuan KK dan mengirim ke Dispendukcapil Kab. Jombang (berupa file PDF)
  6. Permohonan KK diproses danditandatangani secara digital oleh Kepala Dispendukcapil Kab. Jombang
  7. Operator Kecamatan mencetak KK

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Kecamatan Mojowarno Jl. Merdeka Nomor 88 Mojowarno Kode Pos, 61475 Telp. : 0321-494877 WA. : 085331281175 e-mail : Kec.mojowarno@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Kartu Keluarga"