Peminjaman Arsip Dinamis DPMD

No. SK: 188.4/67/415.33/2023

  1. 1. Permohonan pengajuan pinjam arsip baik secara lisan (Internal DPMD) maupun resmi tertulis (ekstenal DPMD) ditujukan kepada Kepala DPMD
  2. 2. Daftar data arsip yang akan dipinjam

  1. 1. Permohonan secara resmi didispo oleh Kepala Dinas kepada Sekretaris dan diteruskan kepada Unit Kearsipan (Subag umum dan kepegawaian) terkait boleh/tidak dipinjam.
  2. 2. Permohonan secara lisan langsung menghubungi Unit Kerasipan (Subag umum dan Kepegawaian)
  3. 3. Subag umum berkoordinasi dengan pelaksana yang ditugaskan sebagai arsiparis untuk mengecek data arsip yang akan dipinjam.
  4. 4. Petugas arsiparis mengarahkan peminjam untuk mengisi buku pinjam arsip dengan lengkap dan benar.
  5. 5. Petugas arsiparis mencarikan dokumen arsip yang akan dipinjam serta meletakkan Out Indikator pada kotak berkas yang arsipnya dipinjam.
  6. 6. Petugas arsiparis memastikan kepada peminjam berapa lama arsip dapat dipinjam.
  7. 7. Saat peminjam mengembalikan arsip yang telah selesai dipinjam, petugas arsiparis mengecek kondisi dan kelengkapan arsip yang dikembalikan.
  8. 8. Jika sudah sesuai, maka peminjam diarahkan untuk menandatangani bukti pengembalian arsip pada buku pinjam arsip.
  9. 9. Petugas arsiparis mengembalikan arsip ke kotak arsip semula dan mengembil Out Indikator

1 hari mencari dan mengambil arsip, selama arsip yang dipinjam memang terdapat pada record center arsip DPMD

Tidak dipungut biaya

Berkas arsip yang dibutuhkan peminjam

https://sabdopalon.jombangkab.go.id/edosatset/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jombangkab.go.id/opd/dpmd

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Arsip Dinamis DPMD"