Penerbitan KTP Elektronik

No. SK: 067/248/415.60/2024

  1. Pemohon sudah melakukan perekaman data
  2. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru
  3. KTP (rusak atau perubahan)
  4. Surat kehilangan dari Kepolisian (jika disebabkan KTP hilang)

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke Petugas Loket
  3. Petugas Loket menyerahkan kepada Operator
  4. Operator mencetak KTP Pemohon
  5. Operator meregister KTP Pemohon
  6. Loket menyerahkan KTP kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

Kecamatan Mojowarno Jl. Merdeka Nomor 88 Mojowarno Kode Pos, 61475 Telp. : 0321-494877 WA. : 085331281175 e-mail : Kec.mojowarno@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penerbitan KTP Elektronik"