Perekaman Data KTP Elektronik

No. SK: 067/248/415.60/2024

  1. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru (Data dalam Kartu Keluarga harus benar)

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan
  2. Pemohon menyerahkan fotokopi KK ke Petugas Loket
  3. Operator memanggil Pemohon untuk melakukan Perekaman
  4. Petugas loket menyerahkan Fotokopi KK ke Operator
  5. Operator memanggil Pemohon untuk melakukan Perekaman

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Perekaman Data KTP Elektronik

Kecamatan Mojowarno Jl. Merdeka Nomor 88 Mojowarno Kode Pos, 61475 Telp. : 0321-494877 WA. : 085331281175 e-mail : Kec.mojowarno@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman Data KTP Elektronik"