Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 188/21/415.71/2022

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Rekomendasi Dari Desa
  4. Surat Nikah bagi yang sudah Menikah

  1. Pemohon datang ke Kantor Desa
  2. Kepala Desa membuatkan Rekomendasi SKTM
  3. Pemohon membawa Rekomendasi ke Kecamatan
  4. Petugas pelayanan menerima berkas dan dimintakan tandatangan Camat setelah itu di stempel
  5. Petugas pelayanan meregister berkas dan menyerahkan kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Kecamatan Mojowarno Jl. Merdeka Nomor 88 Mojowarno Kode Pos, 61475 Telp. : 0321-494877 WA. : 085331281175 e-mail : Kec.mojowarno@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu"