Rekomendasi Ijin Keramaian

No. SK: 188/21/415.71/2022

  1. Rekomendasi Dari Desa
  2. Fotokopi KTP

  1. Pemohon meminta rekomendasi Kepala Desa
  2. Rekomendasi dibawa ke Kantor Kecamatan
  3. Rekomendasi diserahkan ke Loket Pelayanan
  4. Petugas pelayanan memberi nomor register dan dimintakan tandatangan Camat setelah itu di stempel
  5. Pemohon mengajukan ke Polsek

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Keramaian

Kecamatan Mojowarno Jl. Merdeka Nomor 88 Mojowarno Kode Pos, 61475 Telp. : 0321-494877 WA. : 085331281175 e-mail : Kec.mojowarno@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Keramaian"