Pemeriksaan Tes Kehamilan (Metode Strip)

  1. Membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP)/Kartu BPJS/Kartu Berobat Puskesmas dan Blanko Rujukan Pemeriksaan Laboratorium

  1. 1. Pasien dari ruang pemeriksaan membawa blanko rujukan 2. Pasien menuju laboratorium, jika pasien umum atau Atas Permintaan Sendiri (APS) maka menuju ke loket pembayaran terlebih dahulu 3. Setelah pengambilan sampel di laboratorium, pasien menunggu hasil pemeriksaan terlebih dahulu 4. Selanjutnya, pasien kembali ke ruang pemeriksaan pemberi rujukan untuk menyerahkan hasil laboratorium kepada dokter

5 Menit

Pasien yang menggunakan JKN tidak dipungut biaya.

Bagi pasien umumdikenakan biaya Rp. 13.000

Pemeriksaan Tes Kehamilan (Metode Strip)

1.    Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.    SMS/WA/Telp nomor 081258781378

b.    Kotak Saran

c.     Direct Message Instagram : @puskesmas.karangrejotarakan

d.    Facebook Messenger : Puskesmas Karang Rejo

e.    Email: pkmkarjotarakan@gmail.com

f.      Secara langsung ke petugas Puskesmas Karang Rejo yang beralamat di Jl. R. A Kartini RT 12 No. 40, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara

2.    Petugas mencatat semua pengaduan

3.    Semua pengaduan akan dibahas oleh tim komunikasi dan informasi

4.     Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:

  a.   SMS/Telp/WA/Instagram

  b.   Papan  pengumuman/informasi

  c.   Secara langsung



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Tes Kehamilan (Metode Strip)"