10-15 Menit
Pasien yang menggunakan Jaminan tidak dipungut biaya.
Bagi pasien umum dikenakan biaya Rp. 30.000Suntik KB 3 bulan
1. Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :
a. SMS/WA/Telp nomor 081258781378
b. Kotak Saran
c. Direct Message Instagram : @puskesmas.karangrejotarakan
d. Facebook Messenger : Puskesmas Karang Rejo
e. Email: pkmkarjotarakan@gmail.com
f. Secara langsung ke petugas Puskesmas Karang Rejo yang beralamat di Jl. R. A Kartini RT 12 No. 40, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara
2. Petugas mencatat semua pengaduan
3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim komunikasi dan informasi
4. Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:
a. SMS/Telp/WA/Instagram
b. Papan pengumuman/informasi
c. Secara langsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Puskesmas Karang Rejo