Suntik KB 3 Bulan

  1. -Kartu Tanda Pengena? (KTP) -Kartu BPJS -Kartu Berobat Puskesmas -Kartu KB (Bagi Yang Pernah KB)

  1. • Petugas melakukan identifikasi pasien dan melakukan anamnesa • Konseling pra pelayanan • Melakukan pemeriksaan fisik meliputi : • TTV (Tanda-tanda Vital) • antropometri • Status Gizi (IMT) • Petugas Memberikan pelayanan pencabutan KB jika hasil pemeriksaan tidak bermasalah • Petugas Memberikan rujukan sesuai kasus yang ditemukan (poli gizi, poli dewasa, poli VCT)

10-15 Menit

Pasien yang menggunakan Jaminan tidak dipungut biaya.

Bagi pasien umum dikenakan biaya Rp. 30.000

Suntik KB 3 bulan

1.    Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.    SMS/WA/Telp nomor 081258781378

b.    Kotak Saran

c.     Direct Message Instagram : @puskesmas.karangrejotarakan

d.    Facebook Messenger : Puskesmas Karang Rejo

e.    Email: pkmkarjotarakan@gmail.com

f.      Secara langsung ke petugas Puskesmas Karang Rejo yang beralamat di Jl. R. A Kartini RT 12 No. 40, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara

2.    Petugas mencatat semua pengaduan

3.    Semua pengaduan akan dibahas oleh tim komunikasi dan informasi

4.     Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:

  a.   SMS/Telp/WA/Instagram

  b.   Papan  pengumuman/informasi

  c.   Secara langsung



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Suntik KB 3 Bulan"