Pengurusan SLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi TPP/DAM)

  1. - Fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) Penanggung Jawab - Fotokopi Sertifikat Pelatihan Penjamah makanan/DAM - Surat Pernyataan bersedia mengikuti pelatihan penjamah makanan/DAM bermeterai Rp 10.000 (bagi yang belum pernah mengikuti pelatihan) - Surat Keterangan Sehat (SKD) Karyawan - HO (bagi pemohon baru SLHS) - Fotokopi SLHS lama (bagi pemohon perpanjangan SLHS) - Hasil Pemeriksaan sampel Kimia & Microbiology Air Minum / Makanan - Pas Foto 4x6 latar belakang merah 2 lbr - Mengisi Form Permohonan - Mengisi Form Pertanyaan

  1. - Fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) Penanggung Jawab - Fotokopi Sertifikat Pelatihan Penjamah makanan/DAM - Surat Pernyataan bersedia mengikuti pelatihan penjamah makanan/DAM bermeterai Rp 10.000 (bagi yang belum pernah mengikuti pelatihan) - Surat Keterangan Sehat (SKD) Karyawan - HO (bagi pemohon baru SLHS) - Fotokopi SLHS lama (bagi pemohon perpanjangan SLHS) - Hasil Pemeriksaan sampel Kimia & Microbiology Air Minum / Makanan - Pas Foto 4x6 latar belakang merah 2 lbr - Mengisi Form Permohonan - Mengisi Form Pertanyaan

7 Hari kerja

Proses pengurusan SLHS tidak dipungut biaya

Pemeriksaan SKD Karyawan dipungut biaya Rp 20.000

Pemeriksaan Widal Rp 25.000

Pemeriksaan sampel makanan / air minum dikenakan biaya sesuai tarif yang berlaku di LABKESDA

Pengurusan SLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi TPP/DAM)

1.    Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.    SMS/WA/Telp nomor 081258781378

b.    Kotak Saran

c.     Direct Message Instagram : @puskesmas.karangrejotarakan

d.    Facebook Messenger : Puskesmas Karang Rejo

e.    Email: pkmkarjotarakan@gmail.com

f.      Secara langsung ke petugas Puskesmas Karang Rejo yang beralamat di Jl. R. A Kartini RT 12 No. 40, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara

2.    Petugas mencatat semua pengaduan

3.    Semua pengaduan akan dibahas oleh tim komunikasi dan informasi

4.     Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:

  a.   SMS/Telp/WA/Instagram

  b.   Papan  pengumuman/informasi

  c.   Secara langsung



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan SLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi TPP/DAM)"