Scalling Per Kuadran

  1. - Kartu Tanda Pengenal (KTP) - Katu BPJS - Kartu Berobat Puskesmas - Buku UKS/Buku Berobat

  1. 1. Pasien mengambil nomer antrian di meja security 2. Pasien mendaftar di loket pendaftaran 3. Pasien menuju poli gigi dan menunggu sesuai antrian 4. Pasien mendapat Tindakan Scalling Per Kuadran 5. Pasien mendapat pemeriksaan dan konsultasi oleh Dokter gigi/Perawat gigi 6. Pasien ke loket untuk membayar kemudian ke apotik untuk mengambil obat 7. Pasien mendapatkan obat

20 Menit

Pasien yang menggunakan JKN tidak dipungut biaya.

Bagi pasien umum dikenakan biaya Rp. 50.000,-

Scalling Per Kuadran

1.    Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.    SMS/WA/Telp nomor 081258781378

b.    Kotak Saran

c.     Direct Message Instagram : @puskesmas.karangrejotarakan

d.    Facebook Messenger : Puskesmas Karang Rejo

e.    Email: pkmkarjotarakan@gmail.com

f.      Secara langsung ke petugas Puskesmas Karang Rejo yang beralamat di Jl. R. A Kartini RT 12 No. 40, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara

2.    Petugas mencatat semua pengaduan

3.    Semua pengaduan akan dibahas oleh tim komunikasi dan informasi

4.     Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:

  a.   SMS/Telp/WA/Instagram

  b.   Papan  pengumuman/informasi

  c.   Secara langsung



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Scalling Per Kuadran"