Pelayanan Ruang Imunisasi

  1. - Kartu Tanda Pengenal (KTP) - Kartu BPJS - Kartu Berobat Puskesmas - Buku KMS

  1. 1. Pasien datang ke poli imunisasi 2. Melakukan anamnesa kepada orang tua/ wali pasien tentang riwayat kesehatan pasien 3. Melakukan pemeriksaan TTV 4. Jika ada keluhan penyakit pasien diarahkan ke ruang pemeriksaan anak dan ditunda pemberian imunisasi 5. Jika pasien sehat dapat diberikan imunisasi dengan memastikan a Benar nama sasaran b .Benar umur sasaran c. Benar jenis kelamin d. Benar alamat sasaran e. Benar vaksin yang akan diberikan f .Benar lokasi penyuntikan vaksin 6. Melakukan KIE tentang vaksin dan efek samping yang ditimbulkan 7. Pencatatan pada rekam medis elektronik dan manual 8. Pencatatan pada buku KMS 9. Observasi pada pasien 10. Pasien pulang

5 menit – 10 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Ruang Imunisasi

1.    Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.    SMS/WA/Telp nomor 081258781378

b.    Kotak Saran

c.     Direct Message Instagram : @puskesmas.karangrejotarakan

d.    Facebook Messenger : Puskesmas Karang Rejo

e.    Email: pkmkarjotarakan@gmail.com

f.      Secara langsung ke petugas Puskesmas Karang Rejo yang beralamat di Jl. R. A Kartini RT 12 No. 40, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara

2.    Petugas mencatat semua pengaduan

3.    Semua pengaduan akan dibahas oleh tim komunikasi dan informasi

4.     Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:

  a.   SMS/Telp/WA/Instagram

  b.   Papan  pengumuman/informasi

  c.   Secara langsung



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Imunisasi"