Resusitasi Jantung Paru

  1. Membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP)/Kartu BPJS/Kartu Berobat Puskesmas/Buku UKS/Buku Berobat

  1. 1. Pasien datang 2. Pasien menuju Ruang Tindakan 3. Pasien dilakukan anamnesa oleh petugas 4. Dilakukan pemeriksaan dan konsultasi oleh dokter 5. Pasien menuju loket tindakan untuk dilakukan Resusitasi Jantung Paru 6. Pasien ke loket untuk membayar kemudian ke apotik untuk mengambil obat

10-30 Menit

Pasien yang menggunakan Jaminan tidak dipungut biaya.

Bagi pasien umum 400.000

Resusitasi Jantung Paru

1.    Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.    SMS/WA/Telp nomor 081258781378

b.    Kotak Saran

c.     Direct Message Instagram : @puskesmas.karangrejotarakan

d.    Facebook Messenger : Puskesmas Karang Rejo

e.    Email: pkmkarjotarakan@gmail.com

f.      Secara langsung ke petugas Puskesmas Karang Rejo yang beralamat di Jl. R. A Kartini RT 12 No. 40, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara

2.    Petugas mencatat semua pengaduan

3.    Semua pengaduan akan dibahas oleh tim komunikasi dan informasi

4.     Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:

  a.   SMS/Telp/WA/Instagram

  b.   Papan  pengumuman/informasi

  c.   Secara langsung



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Resusitasi Jantung Paru "