Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) atau Rekomendasi Ruang

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Foto Copy Sertifikat / Pelepasan Hak atas tanah
  3. Gambar Bestek Bangunan (Gambar situasi, tampak, potongan, septiktank dan sumur peresapan yang ditandatangani penanggungjawab gambar dan SKPD Teknis)
  4. Rekomendasi AMDAL/ UKL/ UPL dan SPPL khusus khusus aktivitas pembangunan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Amdal/UKL/UPL
  5. Khusus pembangunan tempat ibadah dilampirkan Foto copy pengguna tempat ibadah sebanyak 90 orang; dukungan masyarakat sekitar paling sedikit 60 orang disahkan oleh Desa/Lurah mengetahui Camat; Rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan Rekomendasi tertulis dari FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) Kabupaten/ Kota.
  6. Pengurus mengurus sendiri tanpa diwakili
  7. Pas photo warna 4X6 cm dan 3X4 cm masing-masing 1 lembar berlatar belakang warna merah.
  8. Berkas diisi dalam map snelhekter plastik warna HIJAU

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office (FO)
  2. Front Office menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan berdasarkan format checklist kelengkapan berkas
  3. Bila Persyaratan tidak lengkap, front office dan pemohon membubuhkan tanda tangan pada format checklist sebanyak 2 (dua) rangkap, 1 (satu) rangkap untuk arsip front office dan 1 (satu) rangkap bersama berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Bila persyaratan sudah lengkap maka front office dan pemohon membubuhkan tanda tangan pada format checklist sebanyak 2 (dua) rangkap, 1 (satu) rangkap untuk arsip front office dan 1 (satu) rangkap diberikan kepada pemohon sebagai Tanda Terima Berkas
  5. Front Ofice (FO) mencatat dalam buku register penerimaan berkas dan meneruskan berkas kepada Kepala Dinas/Sekretaris Dinas untuk mendapatkan disposisi
  6. Kepala Dinas/Sekretaris Dinas memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
  7. Kepala Seksi dan Pelaksana menyiapkan draft Surat Permohonan Rekomendasi kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
  8. Draft Surat Permohonan Rekomendasi disampaikan kepada Kepala Bidang dan Sekretaris untuk diteliti dan di paraf
  9. Kepala Dinas menandatangani Surat Permohonan Rekomendasi kepada Dinas yang membidangi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan dikembalikan kepada Bidang untuk di distribusikan
  10. Jika Dinas yang membidangi Perencanaan Pembangunan Daerah memberikan Rekomendasi penolakan, maka/Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan menyiapkan surat penolakan permohonan izin yang berisikan alasan - alasan penolakan/
  11. Surat penolakan permohonan izin ditandatangani oleh Kepala Dinas diteruskan ke Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk dikembalikan kepada Pem
  12. Front Office menyerahkan surat penolakan permohonan izin beserta dokumen permohonan izin kepada pemohon disertai bukti penyerahan
  13. Jika Dinas yang membidangi Perencanaan Pembangunan Daerah memberikan Rekomendasi persetujuan, maka Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan menyiapkan dokumen penerbitan izin.
  14. Surat izin yang telah disiapkan di paraf untuk dilanjutkan ke Kepala Dinas
  15. Surat izin yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas dikembalikan ke Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk di catat dalam buku register untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon disertai tanda terima

5 (lima) hari kerja terhitung dokumen di nyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) atau Rekomendasi Ruang

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

-          Kotak saran/ pengaduan;

-          Surat;

-          Laporan Lisan

-          SMS dan Telepon pada Nomor layanan Pengaduan : 0821 4489 5868

-      Quesioner Survey Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) atau Rekomendasi Ruang"